Surat Keterangan Bebas Pustaka diberikan kepada mahasiswa dengan ketentuan sbb:
- Surat Keterangan Bebas Pustaka adalah surat keterangan yang memberikan pernyataan bahwa mahasiswa yang bersangkutan telah menyerahkan KTI dan menyelesaikan kewajiban administrasi keanggotaan, peminjaman dan pengembalian koleksi bahan.
- Surat Keterangan Bebas Pustaka diberikan kepada mahasiswa yang sudah menyelesaikan studinya sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa mahasiswa yang bersangkutan tidak ada pelanggaran administrative terkait Hak dan Kewajibannya sebagai anggota perpustakaan.
- Surat keterangan bebas pustaka juga merupakan surat keterangan yang menyatakan sudah berakhirnya masa keanggotaaan perpustakaan bagi mahasiswa.
- Surat keterangan bebas pustaka dapat diberikan kepada mahasiswa atas permintaan sendiri untuk memenuhi persyaratan atau ketentuan akademik dengan persetujuan Direktur Politeknik Karya Husada Jakarta
Prosedur dan alur pelaksanaan ditentukan sesuai standar mutu pelayanan Politeknik Karya Husada Jakarta.