Keanggotaan Mahasiswa
- Mahasiswa/i Politeknik Karya Husada Jakarta telah otomatis terdaftar menjadi anggota perpustakaan dan boleh meminjam bahan pustaka setelah memililki KTM (kartu tanda mahasiswa)
Hak dan Kewajiban Anggota Perpustakaan.
- Anggota wajib mengisi daftar pengunjung yang telah disediakan.
- Anggota berhak meminjam Bahan Pustaka, baik untuk dibaca di tempat/perpustakaan, maupun untuk dibawa pulang
- Anggota wajib membawa Kartu Tanda Mahasiswa pada saat berkunjung dan meminjam Bahan Pustaka.
- Anggota wajib melakukan transaksi peminjaman/pengembalian Bahan Pustaka, terhadap Bahan Pustaka yang akan dan telah dipinjam.
- Jumlah Bahan Pustaka yang dapat dipinjam, maksimal 2 (dua) Bahan Pustaka, dengan masa peminjaman selama maksimal 7 (tujuh) hari terhitung dari hari pertama peminjaman dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali masa peminjaman.
- Pemberitahuan perpanjangan peminjaman harus disampaikan kepada petugas perpustakaan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum masa peminjaman berakhir.
- Bahan Pustaka Asli, Karya Tulis Ilmiah (KTI), Kamus, Majalah Ilmiah, Jurnal, dan Modul hanya dapat dibaca di ruang perpustakaan.
- Dilarang membawa makanan/minuman kedalam ruangan perpustakaan.
- Pengguna perpustakaan wajib menjaga kebersihan dan ketertiban perpustakaan.
Pelanggaran Perpustakaan.
- Denda keterlambatan pengembalian pinjaman Bahan Pustaka sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) per hari per Bahan Pustaka terhitung dari hari pertama setelah melewati masa keterlambatan dan tidak dapat melakukan perpanjangan peminjaman.
- Apabila kartu anggota perpustakaan hilang, wajib membuat kartu anggota perpustakaan pengganti dengan membayar biaya administrasi pengganti cetak kartu dan ongkos cetak.
- Apabila menghilangkan Bahan Pustaka wajib mengganti dengan Bahan Pustaka yang sama dan disetujui direktur atau dengan uang sebesar harga Bahan Pustaka, yang berlaku saat itu dan biaya pembelian / ongkos kirim.
- Anggota perpustakaan yang terbukti melakukan pencurian terhadap koleksi Bahan Pustaka dalam jenis koleksi apapun wajib mengembalikan dan dikenakan sanksi akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengetahui
TTD
Direktur