Perawat diharapkan memiliki kompetensi yang dipersyaratkan sebelum melaksanakan praktik pelayanan keperawatan. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1796 tahun 2011 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan. Dalam peraturan menteri tersebut dijelaskan bahwa seluruh tenaga kesehatan termasuk perawat harus mengikuti Uji Kompetensi sebagai syarat untuk memperoleh surat tanda re…